Senin, 07 Desember 2020

Akomodir Potensi Panas Bumi dan Wisata Alam, Zonasi TNGHS Akan Kembali Direvisi

Pemaparan draf usulan perubahan zonasi TNGHS oleh Kasi PTNW I Lebak
CipanasBalai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) menggelar konsultasi publik terkait pembahasan draf revisi zonasi TNGHS di Kantor Seksi PTN W I Lebak, Rabu (23/9). Acara itu diikuti oleh beberapa OPD Kabupaten Lebak salah satunya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Kepala Seksi PTN W I Lebak, Siswoyo, menjelaskan bahwa kegiatan ini digelar sebagai syarat disetujuinya perubahan zonasi TNGHS. “Aturan mengenai evaluasi atau review zonasi Taman Nasional bisa dilakukan setelah 3 tahun, akan tetapi bisa dilakukan sebelum itu bilamana terjadi kondisi tertentu (force majeure). Selain itu juga harus melampirkan berita acara telah dilakukan konsultasi publik yang menyepakati perubahan zonasi tersebut dengan menjabarkan alasan-alasannya,” ungkap Siswoyo. Perlu diketahui bahwa perubahan zonasi TNGHS terakhir baru disahkan belum sampai satu tahun tepatnya tanggal 12 September 2019 melalui SK Dirjen KSDAE No.SK.375/KSDAE/PIKA/KSA.0/9/2019. Akan tetapi, dengan mempertimbangkan beberapa hal seperti force majeure berupa bencana alam di awal tahun 2020 dan rencana pengembangan potensi panas bumi atas usulan langsung dari Kementerian ESDM serta tingginya minat pariwisata alam yang berkembang di masyarakat sehingga perubahan zonasi TNGHS harus kembali dilakukan.

“Terdapat keuntungan dari adanya pengembangan panas bumi Gunung Endut bagi wilayah di sekitarnya antara lain peningkatan PNBP, masuknya berbagai CSR, hingga penyerapan tenaga kerja lokal serta mempercepat pembangunan wilayah,” tambah Siswoyo mengakhiri pemaparannya. Kepala Bidang Perekonomian dan SDA Bappeda, Iman Hiddayat, mengungkapkan hal senada perihal manfaat dari adanya pengembangan panas bumi Gunung Endut tersebut. “Pada prinsipnya dengan rencana investasi yang besar, harapannya dari pemanfaatan panas bumi akan menciptakan multiplier effect sehingga perekonomian bisa tumbuh dengan baik di wilayah sekitarnya,” kata Iman. Kesepakatan dalam konsultasi publik revisi zona pengelolaan TNGHS antara lain merubah zona rehabilitasi dan zona tradisional di wilayah Resort Gunung Bongkok menjadi zona pemanfaatan untuk mengakomodir potensi panas bumi. Selain itu juga, dilakukan perluasan zona pemanfaatan di Resort Panggarangan untuk potensi pengembangan objek wisata alam Curug Cikadupunah.

Selasa, 29 September 2020

Gelar FGD, Pemerintah Kabupaten Lebak Ingin Wujudkan Sinergitas Pengembangan Geopark Bayah Dome Secara Pentahelix

FGD dihadiri langsung oleh Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak. (Dok. Bappeda Kabupaten Lebak)

LebakPemerintah Kabupaten Lebak melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Masterplan Geopark Bayah Dome bertempat di Aula Multatuli, Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak, Rabu (16/9). Tema yang diangkat dalam FGD ini yaitu “Membangun Sinergitas dalam Pengembangan Keragaman Potensi Wisata Warisan Geologi Bayah Dome Menuju Geopark Nasional”. FGD ini turut mengundang berbagai pemangku kepentingan seperti dunia usaha, masyarakat, akademisi, media, dan pemerintah itu sendiri (pentahelix). 

Pelaksanaan FGD ini dilatarbelakangi dengan telah ditetapkannya Kawasan Geopark Bayah Dome yang berada di 12 kecamatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lebak Nomor : 050/Kep.104-BAPPEDA/2020 tentang Penetapan Lokasi Kawasan Geopark Bayah Dome. Selanjutnya juga mengacu kepada amanat Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark), pada pasal 8 menyatakan bahwa perencanaan Geopark dilakukan melalui penyusunan Rencana Induk/Masterplan Geopark oleh Pemerintah Daerah. Kemudian dari hasil inventarisasi dalam kajian warisan geologi Bayah Dome, terdapat beberapa geosite yang sebagian besar lokasinya berada dalam penguasaan Perum Perhutani, Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), PT. Cemindo Gemilang, dan PT. Aneka Tambang. Oleh karena itu, untuk mewujudkan perencanaan dan pengelolaan Geopark yang komprehensif, maka diperlukan sinergitas antar pemangku kepentingan melalui kemitraan.

Tujuan dari pelaksanaan FGD ini diantaranya untuk menyampaikan informasi terkait dengan ruang lingkup penyusunan Rencana Induk/Masterplan Geopark Bayah Dome yang sedang dilaksanakan oleh Tim Pusat Penelitian Geopark dan Kebencanaan Geologi Universitas Padjajaran (Puslit GKG-UNPAD). Selain itu juga, tentunya untuk memperoleh masukan tentang potensi, tantangan, dan langkah-langkah strategis yang dilakukan oleh pemangku kepentingan dalam rangka pengembangan Geopark Bayah Dome di Kabupaten Lebak. Lalu yang tak kalah penting ialah agar dapat memetakan peluang kemitraan melalui program pengembangan kerja sama dan peran aktif dalam pengelolaan Geopark Bayah Dome di Kabupaten Lebak. Oleh karena itu, dengan kehadiran para pemangku kepentingan diharapkan tujuan-tujuan tersebut dapat tercapai guna mewujudkan sinergitas dalam pengembangan Geopark Bayah Dome.

Adapun dikarenakan masih berlangsungnya pandemi covid-19, sehingga FGD ini dilaksanakan menggunakan dua metode yaitu dalam jaringan dan luar jaringan guna memenuhi standar protokol kesehatan.