Tampilkan postingan dengan label TNGHS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TNGHS. Tampilkan semua postingan

Senin, 07 Desember 2020

Akomodir Potensi Panas Bumi dan Wisata Alam, Zonasi TNGHS Akan Kembali Direvisi

Pemaparan draf usulan perubahan zonasi TNGHS oleh Kasi PTNW I Lebak
Cipanas – Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) menggelar konsultasi publik terkait pembahasan draf revisi zonasi TNGHS di Kantor Seksi PTN W I Lebak, Rabu (23/9). Acara itu diikuti oleh beberapa OPD Kabupaten Lebak salah satunya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Kepala Seksi PTN W I Lebak, Siswoyo, menjelaskan bahwa kegiatan ini digelar sebagai syarat disetujuinya perubahan zonasi TNGHS. “Aturan mengenai evaluasi atau review zonasi Taman Nasional bisa dilakukan setelah 3 tahun, akan tetapi bisa dilakukan sebelum itu bilamana terjadi kondisi tertentu (force majeure). Selain itu juga harus melampirkan berita acara telah dilakukan konsultasi publik yang menyepakati perubahan zonasi tersebut dengan menjabarkan alasan-alasannya,” ungkap Siswoyo. Perlu diketahui bahwa perubahan zonasi TNGHS terakhir baru disahkan belum sampai satu tahun tepatnya tanggal 12 September 2019 melalui SK Dirjen KSDAE No.SK.375/KSDAE/PIKA/KSA.0/9/2019. Akan tetapi, dengan mempertimbangkan beberapa hal seperti force majeure berupa bencana alam di awal tahun 2020 dan rencana pengembangan potensi panas bumi atas usulan langsung dari Kementerian ESDM serta tingginya minat pariwisata alam yang berkembang di masyarakat sehingga perubahan zonasi TNGHS harus kembali dilakukan.

“Terdapat keuntungan dari adanya pengembangan panas bumi Gunung Endut bagi wilayah di sekitarnya antara lain peningkatan PNBP, masuknya berbagai CSR, hingga penyerapan tenaga kerja lokal serta mempercepat pembangunan wilayah,” tambah Siswoyo mengakhiri pemaparannya. Kepala Bidang Perekonomian dan SDA Bappeda, Iman Hiddayat, mengungkapkan hal senada perihal manfaat dari adanya pengembangan panas bumi Gunung Endut tersebut. “Pada prinsipnya dengan rencana investasi yang besar, harapannya dari pemanfaatan panas bumi akan menciptakan multiplier effect sehingga perekonomian bisa tumbuh dengan baik di wilayah sekitarnya,” kata Iman. Kesepakatan dalam konsultasi publik revisi zona pengelolaan TNGHS antara lain merubah zona rehabilitasi dan zona tradisional di wilayah Resort Gunung Bongkok menjadi zona pemanfaatan untuk mengakomodir potensi panas bumi. Selain itu juga, dilakukan perluasan zona pemanfaatan di Resort Panggarangan untuk potensi pengembangan objek wisata alam Curug Cikadupunah.

Jumat, 27 September 2019

Menggali Potensi Ekowisata di Wewengkon Adat Kasepuhan Citorek

Tim saat meninjau salah satu spot untuk melihat pemandangan indah di Desa Citorek Sabrang, Minggu (22/9)

Cibeber – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pariwisata (Dinpar) Kabupaten Lebak bersinergi melakukan pemetaan potensi ekowisata di Wewengkon Adat Kasepuhan Citorek. Pemetaan potensi ekowisata yang dilakukan oleh lintas OPD yaitu Bappeda dan Dinpar Kabupaten Lebak berlangsung selama empat hari terhitung dari Jumat hingga Senin, tanggal 20-23 September 2019. 

Kegiatan awal ini difokuskan pada Wewengkon Adat Kasepuhan Citorek dikarenakan target pengembangan ekowisata Kabupaten Lebak yaitu penyusunan Lanskap Baduy-Cibarani-Citorek. Selain itu juga, untuk melihat kondisi dan situasi terkini mengenai wisata yang lagi viral akhir-akhir ini yaitu Wisata Gunung Luhur (Negeri Di Atas Awan). Dalam kegiatan ini terlibat langsung juga para tenaga ahli yang juga menjadi staf ahli Bupati Lebak diantaranya Muhammad Nurdin Razak selaku Indonesia Ecotourism Expert, Ali Surahman, dan Tyas Windu Manisa selaku tenaga ahli pariwisata.

Selama empat hari, kegiatan yang dilakukan diantaranya melakukan wawancara dengan para jaro atau kepala desa, melakukan FGD (Focus Group Discussion) dengan para jaro dan beberapa warga lainnya, dan melakukan survei lapangan di Desa Citorek Kidul dan Desa Citorek Sabrang, serta tak lupa mengunjungi ketua adat kasepuhan Citorek yaitu Abah Oyok Didi. Dari hasil pemetaan potensi ekowisata selama empat hari tersebut, didapatkan kesimpulan bahwa Wisata Gunung Luhur yang berada di Desa Citorek Kidul harus dilakukan penataan ulang dari segi manajemen wisatanya sehingga bukan lagi menjadi wisata masal melainkan ekowisata. Wisata yang awal mula ditemukan berkat pembukaan jalan ini, dalam waktu dekat perlu dilakukan penutupan hingga pengelolaan wisata disana siap sampai dengan SDM-nya itu sendiri. Hasil lainnya yaitu didapatkan lokasi yang akan menjadi percontohan atau pilot project pengembangan Ekowisata di Kabupaten Lebak ialah Gunung Malang yang terletak di Desa Citorek Sabrang. Kemudian berdasarkan hasil wawancara maupun FGD dengan para jaro ditemukan bahwa setiap desa di Wewengkon Adat Kasepuhan Citorek menyimpan potensi dari segi kuliner khas, pembuatan suvenir, hingga kerajinan yang dapat menjadi pendukung penggerak Ekowisata hingga menciptakan ekonomi kreatif bagi masyarakat.

Dalam perjalanan pulang, para tim juga mengunjungi Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Balai TNGHS untuk bertemu dan melakukan wawancara dengan Kepala Seksi, Siswoyo. Terkait masalah Gunung Luhur, beliau juga sepakat untuk dilakukan penutupan sementara. Saat ini Kabupaten Lebak dan TNGHS juga sedang mempersiapkan perjanjian kerjasama (PKS). Hal ini salah satunya berkaitan dengan adanya potensi 14 objek wisata yang berada di administratif Kabupaten Lebak namun berada dalam lahan TNGHS. Selain itu juga, ke depan hutan adat komunal akan diberikan oleh TNGHS kepada Wewengkon Adat Kasepuhan Citorek.