Selasa, 05 November 2019

Rapat Optimalisasi Pengelolaan dan Pemanfaatan KPBU di Provinsi Banten


Perwakilan dari Bappeda Lebak yang menghadiri rapat di Bappeda Provinsi Banten, Selasa (5/11)

Serang - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten menyelenggarakan rapat optimalisasi pengelolaan dan pemanfaatan kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Provinsi Banten di Ruang Rapat Ex. Litbang Bappeda Provinsi Banten, Selasa (5/11). Rapat ini dilakukan dalam rangka pemetaan data KPBU di Provinsi Banten sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Turut hadir perwakilan Bappeda Kabupaten Lebak dari Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam.

Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Al Muktabar, menjelaskan bahwa di ada beberapa proyek yang dimungkinkan dilakukan di Provinsi Banten melalui KPBU diantaranya pengelolaan terminal, pengelolaan sampah, dan pengelolaan air minum. Dalam paparannya bahkan dijelaskan bahwa cukup banyak proyek potensial untuk KPBU di Provinsi Banten bila mengacu kepada kawasan strategis dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten. "KPBU dalam penyediaan infrastruktur ditujukan untuk kepentingan umum dan tentunya memperhatikan pembagian risiko antara para pihak," tambah Al Muktabar.

Senada dengan yang disampaikan Sekda Banten, M. Arif Hidayat, selaku Kepala Bidang Kerja Sama Antar Negara, Pusat Fasilitasi Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, juga menjabarkan bahwa yang membedakan KPBU ialah adanya pembagian risiko antara para pihak sesuai definisi KPBU itu sendiri. Arif mengutarakan bahwa ada beberapa permasalahan yang menyebabkan pemerintah daerah belum cepat merespon proses KPBU diantaranya kurangnya komitmen dengan DPRD dan kurangnya dukungan dari tiap-tiap kepala daerah. "Pelaksanaan KPBU itu sendiri sebenarnya bertujuan mendukung efektivitas dan efisiensi anggaran di tengah minimnya anggaran di daerah," tutur Arif. Lanjut Arif mencontohkan KPBU yang sudah berjalan saat ini lebih kepada infrastruktur yang nominalnya besar seperti proyek jalan tol.

Perlu diketahui berdasarkan Perpres Nomor 38 Tahun 2015 tentang KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur, objek kerjasama yang bisa dilakukan yaitu 19 jenis infrastruktur (infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar