Senin, 09 September 2019

Sidak Ke Tujuh Pasar di Kabupaten Lebak, Bahan Makanan Berbahaya Masih Ditemukan

Rapat Evaluasi Pengawasan Bahan Berbahaya dalam Pangan Triwulan II Sebelum Sidak ke Pasar Sampay, Warunggunung

Lebak – Tim Pengawas Terpadu Bahan Berbahaya Kabupaten Lebak yang dibentuk atas amanat Keputusan Bupati Lebak Nomor: 510/Kep.119/Disperindag/2018, kembali melaksanakan kegiatan pengawasan ke lapangan. Pada Triwulan II tahun 2019 kali ini, tim tersebut menargetkan sidak ke tujuh pasar diantaranya Pasar Rangkasbitung, Pasar Sampay, Pasar Maja, Pasar Cipanas, Pasar Jalupang, Pasar Malingping, dan Pasar Wanasalam.

Kegiatan yang berlangsung secara rutin ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari pangan yang mengandung bahan berbahaya dan juga mencegah penyalahgunaan bahan berbahaya dalam pangan. Adapun mekanisme pengawasan, diawali dengan melaksanakan rapat untuk menentukan waktu, tempat, dan sasaran yang akan diawasi. Setelah itu, barulah Tim Pengawas Terpadu tersebut melakukan pengawasan dengan cara kasat mata investigasi langsung ke lapangan, apabila ditemukan pangan yang diperdagangkan diduga mengandung Bahan Tambahan Kimia Berbahaya, akan dilakukan pengambilan sampel dengan cara dibeli untuk dilakukan pengujian di Laboratorium. Yang mana dalam pengujian sampel tersebut, bekerja sama dengan Labkesda Kabupaten Lebak. Setelah selesai pengujian sampel oleh Labkesda Kabupaten Lebak, Tim Pengawas Terpadu melaksanakan rapat evaluasi untuk menentukan tindak lanjut hasil pengawasan.

Berdasarkan hasil pengawasan pada Triwulan II Tahun 2019 sesuai surat Nomor: 540/426-Indag/2019 dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak, dari tujuh pasar yang menjadi lokasi kegiatan, masih ditemukan bahan berbahaya di empat pasar dengan mayoritas menggunakan bahan kimia berbahaya formalin. Analisa dari hasil pengawasan dan pengujian di Labkesda Kabupaten Lebak bahwa masih ada pedagang tahu, ikan asin basah, dan terasi yang menggunakan bahan kimia berbahaya Formalin dan Rhodamin B. Hal tersebut sudah barang tentu melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dalam Pasal 136 ayat (1) huruf b Jo Pasal 75 ayat (1) huruf b. Adapun tindak lanjut dari pelanggaran tersebut nantinya, para pelaku usaha yang terbukti memperdagangkan pangan mengandung bahan tambahan kimia berbahaya akan dipanggil untuk diberikan pengarahan dan pembinaan oleh Tim Pengawas Terpadu. Para pelaku usaha yang sudah diberikan pengarahan dan pembinaan diharuskan membuat surat pernyataan di atas materai bahwa tidak akan mengulanginya kembali. Selain itu, tindak lanjut lainnya yaitu meningkatkan kualitas pelaksanaan pengawasan bahan berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan.

Tentunya melalui kegiatan rutin tersebut sampai langkah tindaklanjut yang cukup terarah, diharapkan ke depannya tidak ditemukan lagi bahan berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan oleh para pedagang di pasar-pasar Kabupaten Lebak maupun tempat lainnya. Hal tersebut akan berdampak terhadap rasa aman dan nyaman bagi konsumen karena pangan yang beredar memenuhi ketentuan aturan. Tidak hanya itu, upaya tertib niaga bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya akan terealisasi dengan baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar