Senin, 09 September 2019

Sidak Ke Tujuh Pasar di Kabupaten Lebak, Bahan Makanan Berbahaya Masih Ditemukan

Rapat Evaluasi Pengawasan Bahan Berbahaya dalam Pangan Triwulan II Sebelum Sidak ke Pasar Sampay, Warunggunung

Lebak – Tim Pengawas Terpadu Bahan Berbahaya Kabupaten Lebak yang dibentuk atas amanat Keputusan Bupati Lebak Nomor: 510/Kep.119/Disperindag/2018, kembali melaksanakan kegiatan pengawasan ke lapangan. Pada Triwulan II tahun 2019 kali ini, tim tersebut menargetkan sidak ke tujuh pasar diantaranya Pasar Rangkasbitung, Pasar Sampay, Pasar Maja, Pasar Cipanas, Pasar Jalupang, Pasar Malingping, dan Pasar Wanasalam.

Kegiatan yang berlangsung secara rutin ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari pangan yang mengandung bahan berbahaya dan juga mencegah penyalahgunaan bahan berbahaya dalam pangan. Adapun mekanisme pengawasan, diawali dengan melaksanakan rapat untuk menentukan waktu, tempat, dan sasaran yang akan diawasi. Setelah itu, barulah Tim Pengawas Terpadu tersebut melakukan pengawasan dengan cara kasat mata investigasi langsung ke lapangan, apabila ditemukan pangan yang diperdagangkan diduga mengandung Bahan Tambahan Kimia Berbahaya, akan dilakukan pengambilan sampel dengan cara dibeli untuk dilakukan pengujian di Laboratorium. Yang mana dalam pengujian sampel tersebut, bekerja sama dengan Labkesda Kabupaten Lebak. Setelah selesai pengujian sampel oleh Labkesda Kabupaten Lebak, Tim Pengawas Terpadu melaksanakan rapat evaluasi untuk menentukan tindak lanjut hasil pengawasan.

Berdasarkan hasil pengawasan pada Triwulan II Tahun 2019 sesuai surat Nomor: 540/426-Indag/2019 dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak, dari tujuh pasar yang menjadi lokasi kegiatan, masih ditemukan bahan berbahaya di empat pasar dengan mayoritas menggunakan bahan kimia berbahaya formalin. Analisa dari hasil pengawasan dan pengujian di Labkesda Kabupaten Lebak bahwa masih ada pedagang tahu, ikan asin basah, dan terasi yang menggunakan bahan kimia berbahaya Formalin dan Rhodamin B. Hal tersebut sudah barang tentu melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dalam Pasal 136 ayat (1) huruf b Jo Pasal 75 ayat (1) huruf b. Adapun tindak lanjut dari pelanggaran tersebut nantinya, para pelaku usaha yang terbukti memperdagangkan pangan mengandung bahan tambahan kimia berbahaya akan dipanggil untuk diberikan pengarahan dan pembinaan oleh Tim Pengawas Terpadu. Para pelaku usaha yang sudah diberikan pengarahan dan pembinaan diharuskan membuat surat pernyataan di atas materai bahwa tidak akan mengulanginya kembali. Selain itu, tindak lanjut lainnya yaitu meningkatkan kualitas pelaksanaan pengawasan bahan berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan.

Tentunya melalui kegiatan rutin tersebut sampai langkah tindaklanjut yang cukup terarah, diharapkan ke depannya tidak ditemukan lagi bahan berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan oleh para pedagang di pasar-pasar Kabupaten Lebak maupun tempat lainnya. Hal tersebut akan berdampak terhadap rasa aman dan nyaman bagi konsumen karena pangan yang beredar memenuhi ketentuan aturan. Tidak hanya itu, upaya tertib niaga bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya akan terealisasi dengan baik.

Kamis, 22 Agustus 2019

Bupati Lebak Mendapat Apresiasi Sebagai Bupati Inovatif 2019 Kategori Ekonomi dan Investasi

Bupati Lebak, Hj. Iti Octavia Jayabaya, saat menerima penghargaan Kepala Daerah Inovatif 2019 di Kantor Gubernur Sumatera Barat, Kamis (22/08)

Padang – Koran Sindo dan Sindonews.com pada tahun ini kembali menyelenggarakan ajang penghargaan untuk Kepala Daerah Inovatif (KDI) di halaman Kantor Gubernur Sumatera Barat, Kamis (22/8). Ajang ini diberikan sebagai salah satu bentuk apresiasi atas inovasi para kepala daerah. 

Penganugerahan yang mengusung tema “Inovasi untuk Indonesia Unggul” ini menampilkan enam kategori inovasi kepala daerah yang diapresiasi. Adapun enam kategori tersebut diantaranya investasi dan ekonomi, sosial budaya, pelayanan masyarakat, infrastruktur dan pembangunan, tata kelola pemerintahan, serta lingkungan hidup. Tahun ini, ada 17 bupati, 6 wali kota dan 4 gubernur yang terpilih mendapatkan apresiasi KDI 2019. Pembangunan di daerah yang semakin dinamis dan nyata saat ini tak lepas dari kemampuan para kepala daerah mengelola wilayahnya secara visioner, cermat dan inovatif. Sejumlah terobosan-terobosan yang mereka lahirkan patut disebarluaskan dan dikembangkan untuk mempercepat pemerataan pembangunan di Indonesia. 

Adapun salah satu peraih apresiasi KDI 2019 tersebut yaitu Bupati Lebak, Hj. Iti Octavia Jayabaya. Bupati Lebak mendapatkan apresiasi sebagai Bupati Inovatif 2019 dalam kategori Ekonomi dan Investasi. Seusai menerima penghargaan, Iti Octavia menyampaikan terimakasih kepada seluruh masyarakat dan semua pihak yang bersama-sama membangun Lebak melalui sektor pariwisata. “Penghargaan ini merupakan motivasi kepada kita semua agar lebih giat lagi menciptakan inovasi-inovasi baru dalam mempromosikan wisata dan kearifan lokal”, pungkas Iti.

Menurut pernyataan dari pihak Koran Sindo, alasan terpilihnya Bupati Lebak dikarenakan beliau adalah pemimpin yang terbukti berani menjadikan sektor pariwisata menjadi kekuatan utama daerahnya. Lima tahap strategis pembangunan wisata telah dibuatnya yang tertuang dalam arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2019-2024. Berkat kebijakan tersebut, berdampak terhadap Kabupaten Lebak pun yang semakin dilirik oleh para wisatawan baik nusantara maupun mancanegara. Dan pada tahun 2023 mendatang, Kabupaten Lebak bertekad menjadi Destinasi Pariwisata Unggulan Berskala Nasional.